PROFESI TERHORMAT ADVOKAT
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Kehormatan, keberanian, komitmen, integritas, dan profesional adalah ramuan dasar bagi seorang advokat.(nobile officium).
Kehormatan, keberanian, komitmen, integritas, dan profesional adalah ramuan dasar bagi seorang advokat.(nobile officium).
Di samping itu di tangan Para Advokat pula diharapkan dapat ditegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusi (UUD) suatu Negara.
Hak Asasi Manusia sulit ditegakkan di tangan Penyidik (POLRI) dan Kejaksaan selaku Penegak Hukum, justru di dalam proses peradilan masalah HAM dan KUHAP banyak "dilanggar" dan diabaikan mereka demi kelancaran dan tercapainya target penyidikan.
Para Advokat harus mempertahankan Officium Nabile (Profesi Terhormat) yang mereka sandang terlepas darimana Organisasi Advokat mereka berada. | MSL-2015