Surat Edaran ttg THR dan Mudik Bersama th 2010
S U R A T E D A R A N
Nomor : SE.190/MEN/PHIJSK-PJSK/VIII/2010
TENTANG
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN
HIMBAUAN MUDIK LEBARAN BERSAMA
Pada saat menjelang dan selama pelaksanaan Hari Raya Keagamaan, sebagaimana masyarakat pada umumnya, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, sehingga pekerja/buruh mengharapkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai sumber pendapatan di luar upah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan dimaksud. Kepastian adanya THR tersebut membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga dapat memacu peningkatan produktivitas perusahaan.
Dalam upaya penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka masyarakat sudah menganggap pembayaran THR Keagamaan merupakan kebutuhan dan kewajaran. Oleh karena itu, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan harus dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan sebagai berikut :
1. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus menerus.
2. Besarnya THR Keagamaan sebagaimana dimaksud diatas diatur sebagai berikut :
a) Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.
b) Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus- menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah, dibagi 12
3. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berkenaan dengan hal tersebut kepada para Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk senantiasa mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan tepat waktu.
Selanjutnya untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran maka diharapkan para Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama.
Sejalan dengan itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dan pelaksanaan mudik lebaran, diharapkan masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota segera membentuk Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2010.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia,
ttd
Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si.
Nomor : SE.190/MEN/PHIJSK-PJSK/VIII/2010
TENTANG
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN
HIMBAUAN MUDIK LEBARAN BERSAMA
Pada saat menjelang dan selama pelaksanaan Hari Raya Keagamaan, sebagaimana masyarakat pada umumnya, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, sehingga pekerja/buruh mengharapkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai sumber pendapatan di luar upah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan dimaksud. Kepastian adanya THR tersebut membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga dapat memacu peningkatan produktivitas perusahaan.
Dalam upaya penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka masyarakat sudah menganggap pembayaran THR Keagamaan merupakan kebutuhan dan kewajaran. Oleh karena itu, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan harus dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan sebagai berikut :
1. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus menerus.
2. Besarnya THR Keagamaan sebagaimana dimaksud diatas diatur sebagai berikut :
a) Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.
b) Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus- menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah, dibagi 12
3. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berkenaan dengan hal tersebut kepada para Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk senantiasa mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan tepat waktu.
Selanjutnya untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran maka diharapkan para Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama.
Sejalan dengan itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dan pelaksanaan mudik lebaran, diharapkan masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota segera membentuk Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2010.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia,
ttd
Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si.