Pentingnya Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam 108 ayat 1 Jo 114 Jo. Pasal 188 ayat (1) Pengusaha wajib membuat peraturan perusahaan (lebih dari 10 orang) dan menjelaskan pada karyawan, dan Bagi perusahan yang tidak menerapkan hal tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5-50 juta.
Pada saat pendirian perusahaan, dimana Perusahaan tersebut belum mempekerjakan pegawai lebih dari 10 orang, maka PP belum menjadi Kewajiban bagi perusahaan tersebut, sehingga tidak ada urgensinya
PP mengatur hal-hal yang secara tegas belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan, untuk menjamin kepastian hukum bagi Pengusaha maupun Pekerja. Sehingga hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja sama-sama diatur dengan tegas. Untuk penegakan hukum bagi perseroan yang belum membuat PP, seharusnya di lakukan secara proaktif oleh DepNaker.
Aturan Lebih lanjut mengenai PP in diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 48/MEN/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama serta Permenakertrans No. PER.08/MEN/III/2006 tentang Perubahan Kepmenakertrans No. 48/MEN/IV/2004