Antisipasi Dampak ACFTA
Pelaksanaan ACFTA mendapat tanggapan yang serius dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Menakertrans meminta kesungguhan dari seluruh jajaran kementerian untuk melakukan koordinasi antar unit dalam mengantisipasi isu ACFTA.
“ACFTA akan sedikit terasa beberapa bulan lagi, sekarang masih belum. Jangan kita berpangku tangan karena kalau eksesnya negatif kita yang harus bertanggungjawab. Saya meminta seluruh jajaran kementerian melakukan koordinasi, pemantauan dan lakukan beberapa langkah antisipasi ke depan. Kita tidak boleh terlambat. Syukur-syukur kalau eksesnya positif,” kata Menakertrans di ruang kerjanya, di Jakarta.
Menakertrans menjelaskan berdasarkan pemantauan sementara, Kementerian Nakertrans menyimpulkan bahwa pelaksanaan ACFTA sejak awal tahun ini memperoleh tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan. Sebagian pengusaha dan serikat pekerja mengkhawatirkan akan terjadinya dampak sistemik karena ketidakmampuan industri dalam negeri untuk bersaing dengan produk China akan diikuti oleh pemutusan hubungan kerja atau rasionalisasi karyawan. Sebagian lagi merasa justru ini menjadi tantangan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja perusahaan agar bisa bersaing dengan produk luar.
Oleh karena itu, Kementerian Nakertrans berinisiatif untuk melakukan koordinasi lebih intensif dengan Kementerian Perindustriuan dan Kementerian Perdagangan untuk terus memantau agar ekses pelaksanaan ACFTA bisa diantisipasi sehingga tidak berpotensi negatif.
“Sekalipun tugas kita berada di hilir, Kemenakertrans tetap berkewajiban untuk melakukan pemantauan karena ekses terbesarnya bukan hanya perusahaan yang gulung tikar tapi pemutusan hubungan kerja yang akan menyebabkan membengkaknya angka pengangguran,” tegas Menakertrans.
Bahkan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Menakertrans A. Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Pemantauan Pelaksanaan ACFTA yang bertugas untuk memantau semua kawasan industri, membuat analisa dan prediksi serta menyiapkan rencana aksi antisipasi.
“Satgas ini akan memberikan masukan kepada Menakertrans apa langkah-langkah mendesak dan strategis yang harus dilakukan kementerian jika dipandang mulai muncul adanya ekses negatif tersebut,” kata Menakertrans.
Satgas telah dibentuk dengan nama SATGAS ANTISIPASI DAMPAK ACFTA TERHADAP SEKTOR KETENAGAKERJAAN dan terdiri dari:
1. Bidang Antisipasi Aksi dan Kebijakan2. Bidang Kajian
3. Pusat Krisis
Tugas Satgas yaitu:
1. Memantau dan mensosialisasikan perkembangan dampak ACFTA;
2. Melakukan kajian dan analisis dampak ACFTA;
3. Mengevaluasi dan merumuskan kebijakan dalam mengantisipasi pemberlakuan ACFTA;
4. Melakukan tindakan segera dampak ACFTA;
5. Merekomendasikan kepada pimpinan terhadap kebijakan-kebijakan yang segera diambil
( www.nakertrans.go.id )