Header Ads

test

Pengawas Ketenagakerjaan Masih Minim

Jumlah pengawas tenaga kerja di Indonesia masih jauh dari ideal. Untuk mengawasi sekitar 208.813 perusahaan di Indonesia masih dibutuhkan 1.172 pengawas lagi. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka dalam Media Briefing di kantor Kemenakertrans, Rabu (24/8).

DijeIaskan Dirjen PPK, idealnya satu orang pengawas untuk lima perusahaan. Faktanya hanya tersedia 2.308 pengawas dengan kebutuhan total 3.480 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pengawas umum (1.605 orang), pengawas spesialias (254 orang) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (449 orang).

Pengawas tenaga kerja tersebut harus mengawasi 102 juta pekera (data Badan Pusat Statistik, 2008) yang 39 juta diantaranya peserta jamsostek. Bahkan kata Lanjut Dirjen PPK, di Batam dengan 6 ribu industri hanya memiliki 7 orang pengawasan. Situasi ini menyulitkan penegakan hukum terkait pemenuhan hak dan kewajiban pekerja.

Namun , meski jumlahnya masih sedikit, tapi indikator keberhasilan sudah terlihat dari jumlah kasus yang berhasil melalui proses Berita Acara Perkara. "Tercatat tahun ini sudah ada 37 kasus yang sudah BAP dari 144 laporan kejadian Sebagian besar kasus (68 persen), akibat pelanggaran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)," kata Dirjen PPK. ( www.nakertrans.go.id )
Powered by Blogger.