Header Ads

test

Prosedur Permohonan Izin BKPM


Berdasarkan peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Memulai usaha
a. Bagi Calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dapat mengajukan
permohonan Pendaftaran Penanaman Modal kepada BKPM dengan 3 (tiga) opsi sebagai berikut :
- permohonan diajukan sebelum memiliki akta pendirian perusahaan, atau
- permohonan diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan, atau
- permohonan diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Atas opsi ke 3, khusus untuk perusahaan yang bidang usahanya termasuk dalam bidang usaha yang mendapat fasilistas fiscal sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 176/PMK.011/2009, permohonan Pedaftaran Penanaman Modal dimungkinkan untuk langsung diajukan sebagai permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal.

b. Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dapat diajukan oleh perusahaan yang telah sah berbadan hukum Indoneisa dengan syarat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar perseroan ( khususnya ketentuan terkait dengan bidang usaha dan permodalan ) telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Dalam hal ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dibidang penanaman modal, maka perusahaan wajib terlebih dahulu menyesuaikan/mengubah Anggaran Dasar-nya dan harus mendapatkan kembali persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


2. Kegiatan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan Anggaran Dasar perseroan. Atas perubahan Anggaran Dasar perseroan yang meliputi :
- Perubahan kegiatan usaha,
- Perubahan penyertaan modal perseroan ( presentase kepemilikan saham asing ),
- Perubahan modal dasar, modal ditempatkan maupun modal disetor (peningkatan),
- Perubahan susunan pemegang saham,
- Perubahan susunan pengurusan perseroan

Perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BKPM yang diterbitkan dalam bentuk Izin Prinsip Perubahan atau persetujuan atas laporan perubahan, sebelum melakukan perubahan Anggaran Dasar.

Khusus untuk penurunan modal ditempatkan dan modal disetor yang sebelumnya telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , mekanismenya adalah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan Anggaran Dasar-nya, baru kemudian diajukan permohonan perubahannya kepada BKPM.

Bagi perusahaan non PMA/PMDN yang akan melakukan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan terjadinya perubahan jenis perusahaan menjadi perusahaan PMA, perusahaan terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan kepada BKPM dengan melampirkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang pada prinsipnya mencantumkan persetujuan seluruh pemegang saham atas rencana komposisi penyertaan modal dalam perseroan dan jenis perusahaan sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan saham tersebut, sebelum membuat perubahan Anggaran Dasar.
Powered by Blogger.