PP Tentang Pemakaian Nama Perseoran Terbatas
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
==============================================
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa nama Perseroan Terbatas merupakan jati diri dari suatu badan hukum dan sangat penting artinya dalam lalu lintas perdagangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian nama perseroan sebagai nama diri perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
2. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
Pasal 2
(1) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat “PT” hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(2) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat “PT” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.
Pasal 3
(1) Pemakaian nama perseroan diajukan kepada Menteri dengan suatu permohonan guna mendapat persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar.
(3) Permohonan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan, direksi perseroan, atau kuasanya.
Pasal 4
(1) Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak,maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka bwaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui,maka pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka persetujuan pemakaian nama yang diberikan menjadi batal.
Pasal 5
(1) Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
(2) Disamping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada Menteri juga ditolak, apabila nama tersebut:
a. sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu;
b. sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut;
c. dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau lembaga internasional, kecuali ada izin dari yang bersangkutan;
d. hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka;
e. hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. menunjukkan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau
g. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
h. hanya merupakan nama suatu tempat;
i. ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
Pasal 6
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia mengutamakan pemakaian nama perseroan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 7
(1) Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan.
(2) Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain.
Pasal 9
(1) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan dianggap telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan perseroan.
(2) Perseroan yang memakai nama yang mengandung kata atau singkatan kata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)wajib menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 PEBRUARI 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 PEBRUARI 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 39
===========================================================
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
U M U M
Salah satu unsur yang mempunyai peranan penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang
tertumpu pada trilogi Pembangunan Nasional adalah Perseroan Terbatas.
Dalam perkembangannya, Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk usaha perekonomian nasional di samping
bentuk-bentuk usaha lainnya mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Perseroan Terbatas dalam kiprahnya sebagai salah satu bentuk usaha yang berbadan hukum memerlukan suatu nama
sebagai jati dirinya.
Secara hukum, pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesama pengusaha di bidang usaha dan
perdagangan dan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat.
Dalam hal ini pemakaian nama Perseroan Terbatas harus memperhatikan ketentuan tentang merek terkenal
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah pihak-pihak yang beritikad buruk yang dengan jalan pintas ingin memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan merek terkenal sebagai nama usahanya, tanpa seizin
pemilik merek terkenal yang bersangkutan.
Pada hakekatnya, pengaturan pemakaian nama perseroan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
pemakai nama perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama perseroan dan secara
resmi telah dicantumkan di dalam akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman atau kepada pihak
yang telah lebih dahulu mengajukan permo honan persetujuan pemakaian nama tersebut kepada Menteri Kehakiman.
Untuk mempertegas kepastian perlindungan bagi pemakai nama perseroan, maka setiap pemakaian nama Perseroan
Terbatas harus mendapat persetujuan Menteri dan nama Perseroan Terbatas itu sendiri hanya boleh dipakai oleh
badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk membentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mengatur tata cara pengajuan
permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan, pedoman penolakan permohonan persetujuan pemakaian nama
perseroan, serta penyelenggaraan daftar nama perseroan untuk memudahkan pengecekan pemakaian nama perseroan,
berikut jangka waktu penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini untuk pemakaian nama bagi
perseroan yang telah ada.
Sedangkan hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri Kehakiman.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa penggunaan perkataan Perseroan Terbatas atau PT hanya
untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Dengan ketentuan dalam Pasal ini maka perseroan dalam kegiatan usahanya wajib memakai nama yang telah disetujui
pemakaiannya oleh Menteri.
Ayat (2)
Pada prinsipnya permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan diajukan bersamaan dengan permohonan
pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar. Namun demikian untuk
memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar
lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut, maka permohonan tersebut dapat diajukan
terlebih dahulu secara terpisah.
Ayat (3)
Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau melalui media
lainnya. Yang dimaksud dengan “media lainnya” adalah media elektronik seperti fax, faksimili, e-mail.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk dalam pengertian mirip adalah kemiripan dalam tulisan, arti atau cara pengucapan misalnya PT
BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SEMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI
dengan PT BUMI PRATIWI.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
Huruf b
Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang menyusun daftar tersebut.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka” misalnya PT3, PT 99.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf” misalnya PT S, PT A, PT ABC.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “menunjukkan maksud dan tujuan perseroan” saja misalnya PT Impor Ekspor.
Huruf g
Yang dimaksud “tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan”, misalnya PT Andalan
Fluid Sistem yang bergerak di bidang pemborongan umum, PT percetakan.
Huruf h
Dirgantara Teknik yang kegiatan usahanya dibidang
Yang dimaksud dengan “tempat” antara lain daerah, wilayah, negara. Yang dimaksud dengan nama suatu tempat saja
misalnya PT Jakarta, PT Indonesia, PT Singapura.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kata atau singkatan yang mempunyai arti yang sama dengan arti kata perseroan terbatas,
badan hukum lainnya atau persekutuan perdata” misalnya: Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD),
Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn. Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
perseroan wajib melakukan penyesuaian nama. Dalam hal ini, penyesuaian dapat dilakukan antara lain pada saat:
a. Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pertama kalinya sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini; atau
b. Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran Dasar.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3740
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
==============================================
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa nama Perseroan Terbatas merupakan jati diri dari suatu badan hukum dan sangat penting artinya dalam lalu lintas perdagangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian nama perseroan sebagai nama diri perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
2. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
Pasal 2
(1) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat “PT” hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(2) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat “PT” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.
Pasal 3
(1) Pemakaian nama perseroan diajukan kepada Menteri dengan suatu permohonan guna mendapat persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar.
(3) Permohonan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan, direksi perseroan, atau kuasanya.
Pasal 4
(1) Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak,maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka bwaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui,maka pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka persetujuan pemakaian nama yang diberikan menjadi batal.
Pasal 5
(1) Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
(2) Disamping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada Menteri juga ditolak, apabila nama tersebut:
a. sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu;
b. sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut;
c. dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau lembaga internasional, kecuali ada izin dari yang bersangkutan;
d. hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka;
e. hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. menunjukkan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau
g. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
h. hanya merupakan nama suatu tempat;
i. ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
Pasal 6
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia mengutamakan pemakaian nama perseroan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 7
(1) Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan.
(2) Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain.
Pasal 9
(1) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan dianggap telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan perseroan.
(2) Perseroan yang memakai nama yang mengandung kata atau singkatan kata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)wajib menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 PEBRUARI 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 PEBRUARI 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 39
===========================================================
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
U M U M
Salah satu unsur yang mempunyai peranan penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang
tertumpu pada trilogi Pembangunan Nasional adalah Perseroan Terbatas.
Dalam perkembangannya, Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk usaha perekonomian nasional di samping
bentuk-bentuk usaha lainnya mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Perseroan Terbatas dalam kiprahnya sebagai salah satu bentuk usaha yang berbadan hukum memerlukan suatu nama
sebagai jati dirinya.
Secara hukum, pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesama pengusaha di bidang usaha dan
perdagangan dan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat.
Dalam hal ini pemakaian nama Perseroan Terbatas harus memperhatikan ketentuan tentang merek terkenal
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah pihak-pihak yang beritikad buruk yang dengan jalan pintas ingin memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan merek terkenal sebagai nama usahanya, tanpa seizin
pemilik merek terkenal yang bersangkutan.
Pada hakekatnya, pengaturan pemakaian nama perseroan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
pemakai nama perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama perseroan dan secara
resmi telah dicantumkan di dalam akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman atau kepada pihak
yang telah lebih dahulu mengajukan permo honan persetujuan pemakaian nama tersebut kepada Menteri Kehakiman.
Untuk mempertegas kepastian perlindungan bagi pemakai nama perseroan, maka setiap pemakaian nama Perseroan
Terbatas harus mendapat persetujuan Menteri dan nama Perseroan Terbatas itu sendiri hanya boleh dipakai oleh
badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk membentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mengatur tata cara pengajuan
permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan, pedoman penolakan permohonan persetujuan pemakaian nama
perseroan, serta penyelenggaraan daftar nama perseroan untuk memudahkan pengecekan pemakaian nama perseroan,
berikut jangka waktu penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini untuk pemakaian nama bagi
perseroan yang telah ada.
Sedangkan hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri Kehakiman.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa penggunaan perkataan Perseroan Terbatas atau PT hanya
untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Dengan ketentuan dalam Pasal ini maka perseroan dalam kegiatan usahanya wajib memakai nama yang telah disetujui
pemakaiannya oleh Menteri.
Ayat (2)
Pada prinsipnya permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan diajukan bersamaan dengan permohonan
pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar. Namun demikian untuk
memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar
lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut, maka permohonan tersebut dapat diajukan
terlebih dahulu secara terpisah.
Ayat (3)
Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau melalui media
lainnya. Yang dimaksud dengan “media lainnya” adalah media elektronik seperti fax, faksimili, e-mail.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk dalam pengertian mirip adalah kemiripan dalam tulisan, arti atau cara pengucapan misalnya PT
BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SEMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI
dengan PT BUMI PRATIWI.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
Huruf b
Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang menyusun daftar tersebut.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka” misalnya PT3, PT 99.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf” misalnya PT S, PT A, PT ABC.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “menunjukkan maksud dan tujuan perseroan” saja misalnya PT Impor Ekspor.
Huruf g
Yang dimaksud “tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan”, misalnya PT Andalan
Fluid Sistem yang bergerak di bidang pemborongan umum, PT percetakan.
Huruf h
Dirgantara Teknik yang kegiatan usahanya dibidang
Yang dimaksud dengan “tempat” antara lain daerah, wilayah, negara. Yang dimaksud dengan nama suatu tempat saja
misalnya PT Jakarta, PT Indonesia, PT Singapura.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kata atau singkatan yang mempunyai arti yang sama dengan arti kata perseroan terbatas,
badan hukum lainnya atau persekutuan perdata” misalnya: Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD),
Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn. Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
perseroan wajib melakukan penyesuaian nama. Dalam hal ini, penyesuaian dapat dilakukan antara lain pada saat:
a. Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pertama kalinya sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini; atau
b. Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran Dasar.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3740